MEKANISME DAN FORMAT KARTU ANGGOTA PMII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
MEKANISME DAN FORMAT KARTU ANGGOTA
Berdasarkan Peraturan Organisasi
Nomor : 12 MUSPIMNAS.PMII.12.2009
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
a) Sistematika
Bagian belakang
(1) Nomor
(2) Nama
(3) Tempat Tanggal Lahir
(4) Alamat Rumah
(5) Perguruan Tinggi
(6) Fakultas/Jurusan
(7) Komisariat
(8) Tempat dan tanggal Pembuatan
(9) Tanda Tangan dan nama terang pemegang KTA
(10) Tanda Tangan dan nama terang PKC/PC
(11) Stempel PKC/PC
Bagian depan
(1) Kop dan logo PMII
(2) Tujuan sesuai dengan pasal 4 AD PMII
(3) Tanda tangan dan nama terang ketua umum dan sekjend PB.
(4) Pas photo ukuran 2 x 3 disebelah kanan
(5) Stempel PB PMII
b) Bentuk
Ditulis dengan block style yaitu bentuk ketikan yang seluruhnya mulai dari nomor sampai nama penanda tangan berada ditepi yang sama.
c) Kertas
Kertas KTA berwarna dasar kuning dan ada back ground lambang PMII
d) Nomor
Penomoran Anggota PMII disusun sebagai berikut:
01-01-A01-01-01-01-2009 dengan keterangan :
01 : pertama merupakan nomor keaggotaan yang ditetapkan oleh Pengurus Besar PMII
A : merupakan kode wilayah masing-masing PKC/PC
01 : kedua merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PKC
01 : ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PC
01 : keempat merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PK
01 : kelima merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PR
01 : keenam merupakan bulan penerbitan KTA 2009 merupakan tahun penerbitan KTA
e) Tulisan
Menggunakan font Times New Roman diseluruh bagian KTA
ALUR DAN PROSEDUR PENERBITAN KARTU ANGGOTA
1. Pengurus Rayon melakukan pendataan anggota dan menetapkan nomor keanggotaan Rayon dan selanjutnya disampaikan ke komisariat.
2. Pengurus Komisariat menetapkan nomor keanggotaan komisariat bagi kader/anggota yang diajukan oleh rayon.
3. Nomor Keanggotan Komisariat adalah nomor yang dibuat urut dari semua kader di rayon-rayon yang ada dibawah komisariat
4. Pengurus Komisariat mengajukan kepada pengurus cabang data kader/anggota untuk diberikan nomor keanggotaan cabang
5. Pengurus Cabang menetapkan nomor keanggotaan cabang dan selanjutnya menyampaikan ke Pengurus Besar (PB) untuk penetapan nomor keanggotaan nasional
6. Setelah ditetapkan pebnomoran secara nasional diterbitkanlah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang pencetakanya bisa dilakukan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Besar dengan bentuk dan format yang ditetapkan oleh Pengurus Besar (PB) berdasarkan Peraturan Organisasi.
![]() |
Bidang Pentaan Aparatur Organisasi
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PB PMII )
MEKANISME DAN FORMAT KARTU ANGGOTA PMII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar