Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII
PENEGASAN YOGYAKARTA
”Bahwasannya Allah SWT, menyuruh berbuat adil, berbuat kebajikan dan
memberi karib kerabat, serta mencegah dari berbuat nista, ingkar dan jahat,
Allah memberi pelajaran kepadamu agar senantiasa ingat”. (an Nahl ayat 90)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia insyaf dan yakin bahwa inti
ajaran Islam adalah terciptanya suatu masyarakat aman dan damai,
kebahagiaan sejahtera, adil makmur jasmaniyah dan rohaniyah yang diridhoi
Allah SWT.
Atas dasar itu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dalam
kongresnya yang ke-II pada tanggal 25 s/d 29 Desember 1963 di Yogyakarta
dengan rahmat Allah SWT telah menyusun PENEGASAN YOGYAKARTA
sebagai hasil panggilan ajaran agama Islam terhadap pokok-pokok pikiran
tentang sosialisme Indonesia yang telah dituangkan ke dalam DEKLARASI
TAWANGMANGU pada Kongres Pertama Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia.
I. TENTANG SOSIALISME INDONESIA DALAM STRUKTUR
A.Bidang Politik
1. Adanya pemerintahan yang stabil dan berwibawa
a. Ajaran Islam menetapkan bahwa pemerintahan adalah pemegang
tampuk kekuasaan yang tertinggi di dalam negara, yang dibebani
amanat Allah SWT untuk memimpin karya dan cipta seluruh rakyat
untuk mencapai kemaslahatan jasmani dan rohani yagn diridhoi Allah
SWT yang akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, artinya; semua kamu adalah pengemban
amanat, dan semua kamu akan dimintai pertanggung jawaban
tentang apa yang kamu emban (Hadist Shahih diriwayatkan Bukhari,
Muslim Abu Daud dan Tirmidzi dan Ibnu Umar).
b. Pemerintahan yang menyadari dan melaksanakan amanat tersebut di
atas adalah Waliyul Amri yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat.
Allah berfirman, artinya: hendaklah kamu taat kepada Allah dan
Rasul serta pemegang tampuk pemerintahan diantara kamu (an Nisa
ayat 59).
2. Demokrasi
Ajaran Islam mengharuskan dilaksanakan sistem demokrasi yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan musyawarah yang berpedoman
pada kepentingan rakyat banyak dan berpegang teguh kepada
penghormatan mutlak hak-hak asasi manusia.
Allah berfirman, artinya: segala urusan mereka dimusyawarahkan di
antara mereka (as Syura ayat 38).
Allah berfirman, artinya: dan permusyawarahkanlah segala urusan
dengan mereka maka jika kamu telah mengambil suatu keputusan
berserah dirilah kamu kepada Allah (al Imran ayat 159).
3. Perundang-undangan
Pengurus Besar
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII PENEGASAN YOGYAKARTA
a. Ajaran Islam mengharamkan segala bentuk kedzaliman, penipuan,
penindasan, penghisapan manusia atas manusia serta berusaha
menyelapkan kemiskinan dan segala bentuk penderitaan rakyat
lahir batin.
Allah berfirman, artimya: jangan disangka bahwa Allah itu tidak
membuat perhitungan terhadap apa yang diperbuat oleh orangorang
yang dzalimi /aniaya. Sesungguhnya sikap atas mereka itu
ditangguhkan sampai hari di mana semua mata dapat melihat
(Ibrahim ayat 10).
Rasulullah bersabda, artinya: Wahai hambaku, sesungguhnya aku
telah mengharamkan kedzaliman itu di atas diriku, dan aku
haramkan itu di antaramu. Janganlah kamu berdzalim-dzalim (al-
Hadits).
Allah berfirman, artinya: Janganlah kamu memakan harta orang lain
di antara kamu dengan cara bathil (tidak halal) kemudian kamu
ajukan kemuka hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari
harta orang dengan jalan berdosa, sedang kamu mengetahuinya (al
Baqarah ayat 188).
Allah berfirman, artinya: tahukah kamu pendusta agama itu? Itulah
orang yang menelantarkan anak yatim dan tidak mau mengajak
orang untuk memberi makan kepada orang-orang miskin (al
Ma’mun ayat 1-3).
b. Ajaran Islam menetapkan bahwa di dalam orang-orang yang
berharta ada sebagian hak fakir miskin.
Allah berfirman, artinya: dan orang-orang yang di dalam harta
mereka terhadap hak yang tertentu, bagi orang peminta-minta dan
orang tidak berupaya (al Ma’arij ayat 24).
c. Untuk keperluan diadakan undang-undang zakat, wakaf, dan
perburuhan.
B. Bidang Ekonomi
1. a) Ajaran Islam menetapkan sistem ekonomi yang berazaskan
kekeluargaan dan ta’awun (gotong royong) dan mengharamkan
monopoli atas perekonomian.
Allah berfirman, artinya: Dan bertolong menolonglah kamu atas
dasar kebijaksanaan dan taqwa dan janganlah kamu tolongmenolong
atas dasar dosa dan permusuhan (al Ma’idah ayat 2).
b) Islam mengharamkan menimbun bahan-bahan pokok kebutuhan
rakyat.
Rasulullah bersabda, artinya: Barang siapa menimbun adalah
berdosa (bersalah) diriwayatkan oleh Muslim (al-Hadist). Sabdanya
pula, artinya: Barang siapa yang melakukan penimbunan atas
bahan-bahan makanan orang Islam, Allah timpakan atas mereka
wabah penyakit dan kebangkrutan diriwayatkan oleh Ibnu Majah (al-
Hadist).
c) Islam mengharamkan riba, karena riba bertentangan dengan azas
ta’awun (gotong royong) dan merupakan salah satu dari bentukPengurus
Besar
3HQHJDVDQ <RJ\DNDUWD
bentuk pemerasan. Riba membawa orang kepada mendapat hasil
tanpa kerja dan mengeruk kekayaan dengan jalan yang bathil.
Firman Allah yang artinya: Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba (Al-Baqarah ayat 275)
2. Cabang-cabang produksi yang menyatakan hajat hidup rakyat banyak
termasuk bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk
kepentingan rakyat itu sendiri. Sabda Rasululah SAW, artinya: Semua
manusia bersekutu tiga perkara, yaitu air, tempat mengembala, dan api.
Di dalam hadist lain termasuk garam (diriwayatkan oleh Abu Dawud).
3. a) Cabang-cabang produksi dan ekonomi yang bersifat menengah dan
ringan diserahkan kepada masyarakat sendiri untuk
melaksanakannya sambil dibebani pertanggungjawaban yang
maksimal.
Rasululah bersabda, artinya: Ditanya Rasulullah SAW, mata
pencaharian yang bagaimana yang paling baik? Rasulullah
menjawab: Kerja seseorang dengan tangannya dan tiap-tiap jual beli
yang mabrur (bersih).
Sabdanya pula, artinya: Tiadalah sekali-kali sesuatu yang dimakan
seorang itu lebih baik dari apa yang dia makan sebagai hasil kerja.
Maka sesungguhnya Nabi Daud As adalah dia itu memakan hasil
kerjanya.
b) Karena pembebanan tanggungjawab yang maksimal, Islam
mewajibkan zakat tanaman, zakat perniagaan, zakat ternak, dan
zakat harta (emas atau perak).
C. Bidang Sosial: Hak-Hak Manusia
1. Hak Hidup
a) Hidup adalah pemberian Allah SWT. Firman Allah, artinya:
Sesungguhnya kamilah yang menghidupkan dan mematikan dan
kamilah pula yang mewariskan (mempusakai) (al Hijr ayat 23).
Firman Allah SWT, artinya: Sesungguhnya kamilah yang
menghidupkan dan mematikan dan kepada kamilah semuanya
kembali (Al Qaaf ayat 43). Melenyapkan hidup seseorang berarti
melenyapkan hidup manusia seluruhnya. Firman Allah SWT,
artinya: Barang siapa yang membunuh seseorang tanpa alasan
qisas atau alasan membuat kerusakan di muka bumi, samalah
artinya dengan membunuh manusia seluruhnya (al Ma’idah ayat
32). Firman Allah SWT , artinya: Dan bagi dia dalam Qisas itu
terkandung makna kehidupan wahai orang-orang yang berpikir (Al
Baqarah ayat 179). Firman Allah SWT, artinya: Diwajibkan atas
kamu qisas di dalam pembunuhan (al Baqarah ayat 178).
Pembunuhan yang hak adalah pembunuhan terhadap pembunuh,
perusak kesatuan dan orang-orang yang menyeleweng daripada
peraturan yang mengatur ketertiban umum dalam beberapa hal
tertentu. Firman Allah SWT, artinya: Apabila dua golongan
mukmin berperang, maka damaikanlah di antara keduanya,
apabila salah satu menolak perdamaian terhadap yang lainnya,
Pengurus Besar
3HQHJDVDQ <RJ\DNDUWD
maka perangilah mereka yang menolak perdamaian itu sampai
mereka kembali kepada perintah Allah (al Hujarat ayat 9).
b) Perlindungan atas kesehatan. Lokalisasi Wabah. Rasulullah
bersabda, artinya: Apabila terjadi suatu wabah di suatu negeri,
sedang engkau berada di luar negeri itu, maka janganlah kamu
memasuki negeri itu. Dan jika engkau berada di negeri itu, maka
janganlah engkau keluar daripadanya (diriwayatkan oleh Bukhari
Muslim dan Abu Dawud). Islam mengharamkan minuman keras,
perzinahan dan segala makanan yang mengandung racun dan
penyakit. Islam mewajibkan bersuci dari segala kotoran.
c) Melindungi hidup lebih diutamakan daripada ibadat itu sendiri.
Kaidah fiqhiyah menetapkan, artinya: Keadaan darurat
memubahkan segala larangan. Dibolehkan tayammum (bersuci
dengan debu) apabila air yang ada diperlukan untuk minum yang
itu adalah satu-satunya jalan melindungi hidup, di dalam keadaan
sedang berperang dibolehkan dhalaf khauf. Dibolehkan
membunuh binatang yang berbahaya dan mengancam hidup
tanpa membatalkan sembahyang. Wajib menyelamatkan orang
yang terancam hidupnya walaupun sedang melakukan
sembahyang. Dibolehkan tidak berpuasa dalam keadaan sakit.
2. Perlindungan atas Hak Hidup
a) Kemerdekaan dan Kemanusiaan
Setiap orang dilahirkan dalam keadaan merdeka. Sayidina Umar
bin Khatab ra. Berkata terhadap Amru, artinya: Sejak kapankah
engkau mendapat hak untuk memperhambakan manusia,
sedangkan mereka dilahirkan oleh ibu-ibu mereka dalam keadaan
merdeka. Persamaan dalam Hukum. Rasulullah SAW bersabda,
artimya: Demi Allah sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri
niscaya aku potong tangannya. Persamaan di dalam martabat.
Allah memandang semua orang sama martabat hidupnya. Hanya
orang yang taqwa sajalah yang lebih mulia di sisi Allah. Allah
berfirman, artinya: Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kami
telah ciptakan kamu terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan kami
jadikan pula kamu berbangsa dan bergolong-golongan supaya
kamu berkenal-kenalan satu sama lainnya. Sesungguhnya yang
lebih mulia martabatnya di sisi Allah hanya orang yang terlebih
taqwa kepada Allah (Al-Hujarat ayat 13). Kedaulatan seseorang
dalam rumah tangga. Allah berfirman, artinya: Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memasuki sebuah rumah yang
bukan rumah kamu, sehingga kanu meminta ijin dan memberi
salam kepada empunya rumah. Itulah sebaik-baiknya bagi dan
hendaklah kamu selalu ingat. Jika kamu tidak mendapatkan
seorangpun di dalam rumah itu, janganlah kamu memasuki rumah
itu, sampai kamu mendapatkan ijin. Jika dikatakan kepada kamu
“pulanglah” maka kamu hendaklah kamu pulang. Itu adalah jalan
Pengurus Besar
3HQHJDVDQ <RJ\DNDUWD
sebaik-baiknya bagi kamu dan Allah Maha Tahu terhadap apa
yang kamu perbuat (an Nur ayat 27-28).
b) Kemerdekaan Beragama
Islam menetapkan tidak adanya paksaan dalam agama. Allah
berfirman, artinya: Tidak ada paksaan di dalam agama (al
Baqarah ayat 256). Allah berfirman, artinya: Kamu akan memaksa
manusia sehinggah mereka semua menjadi orang mukmin (Yunus
ayat 99).
Toleransi Beragama
Penganut agama lain yang tunduk kepada undang-undang
dijamin hak-haknya. Rasulullah bersabda, artinya: Barang siapa
yang mengganggu seseorang Dzimmi (penganut agama lain yang
tunduk kepada undang-undang negara) sama artinya dengan
mengganggu aku. Seorang muslim laki-laki dibolehkan kawin
dengan seorang perempuan ahlul kitab.
Allah berfirman, artinya: Diperbolehkan bagi kamu memperistrikan
seorang perempuan yang merdeka yang beragama Islam ataupun
seorang perempuan ahlul kitab yang merdeka dan bukan pelacur,
asalkan kamu membayar mas kawinnya dan kamu hidup sebagai
suami-istri (al Ma’idah ayat 5). Anti agama harus dibasahi, sebab
anti agama (atheisme) itu mengancam kemerdekaan beragama
yang telah mendapat jaminan dari Allah SWT.
c) Kemerdekaan Ilmu Pengetahuan
Setiap orang merdeka memilih lapangan ilmu pengetahuan
sepanjang tidak mengabaikan pengetahuan yang fardu ain.
Kemerdekaan berpikir menjamin hukum dalam Islam dan
penghargaan jaminan hukum di dalam Islam dan penghargaan
yang layak selama berpikir itu berlandaskan pengetahuan yang
cukup dan menyesatkan orang lain. Perbedaan pendapat itu
bukanlah suatu kecerdasan, manakala perbedaan-perbedaan
pendapat itu dari orang-orang yang benar berwenang untuk
melahirkan pendapat. Pendapat yang lahir tanpa memenuhi
syarat adalah pendapat yang menyesatkan dan karenanya harus
dilenyapkan.
d) Kemerdekaan Berpolitik
Islam menjamin kemerdekaan memilih kepada negara dan wakil
rakyat. Islam menjamin kemerdekaan melahirkan mendapat
menurut saluran yang wajar dan dilakukan dengan tertib. Islam
menjamin kemerdekaan memberi kritik yang sehat dan
membangun (konstruktif). Abu Bakar As Shiddik berkata, artinya:
Jika kamu melihat aku berjalan di atas kebenaran, maka bantulah
aku. Dan jika kamu melihat aku berjalan di atas kebatilan, maka
luruskanlah aku.
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII PENEGASAN YOGYAKARTA
e) Kemerdekaan Individu
Islam memberikan kemerdekaan mencari lapangan pekerjaan,
pasangan suami-istri dan tempat tinggal. Pemerintah hanya boleh
turut campur tangan bila dipandang perlu untuk kemaslahatan
umum. Umar Ibnu Khatab di dalam sunnahnya melarang
pembesar-pembesar sahabat dan ahli-ahli fiqih (ahli hukum)
berpindah dari Madinah ke kota-kota yang telah ditaklukkannya,
agar mereka dapat tetap mendampingi dan membantu di dalam
melakukan tugas-tugas pemerintahan.
f) Kemerdekaan dari Ketakutan
Untuk terjaminnya dari ketakutan, Islam mewajibkan setiap
umatnya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Rasulullah bersabda, artinya: Barang siapa di antara kamu
melihat pekerjaan munkar wajiblah dia mengubah dia dengan
tangannya, jika dia tidak kuasa, maka hendaklah dia mengubah
dengan hatinya, tetapi itu adalah selemah-lemahnya iman.
Rasulullah bersabda, artinya: Tidak halal bagi orang muslim
menimbulkan ketakutan di dalam diri orang muslim lainnya
(diriwayatkan oleh Imam Akhmad dan Abu Dawud).
Rasulullah bersabda, artinya: Orang muslim adalah orang yang
mengamankan orang muslim lainnya dari kejahatan lidah dan
tangannya.
g) Kemerdekaan Kebudayaan
Kemerdekaan manifestasikan daya cipta, rasa, dan karsa dijamin
oleh Islam sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
3. Hak Pendidikan
a) Islam memberikan hak kepada tiap-tiap manusia untuk
mendapatkan pendidikan, bukan Islam mewajibkan tiap-tiap
umatnya untuk menuntut ilmu dan pendidikan itu.
Rasulullah bersabda, artinya: Menuntut ilmu diwajibkan tiap-tiap
muslim laki-laki dan perempuan.
b) Islam menempatkan orang-orang berilmu pada tingkat derajat
yang lebih tinggi dari orang yang tidak berilmu.
4. Hak Kehormatan Diri
a) Islam menjamin kehormatan tiap-tiap diri baik di dalam keadaan
hidupnya maupun di dalam keadaan matinya.
Allah berfirman, artinnya: Demi sesungguhnya kami telah
memuliakan (telah kami beri kehormatan diri) kepada manusia,
dan kami angkat mereka di darat dan di laut, serta kami beri rizki
kepada mereka dari yang baik-baik. Lebih dari telah kami
utamakan mereka dari makhluk-makhluk lainnya dengan sebenarbenarnya
keutamaan (al Isro ayat 70).
Pengurus Besar
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII PENEGASAN YOGYAKARTA
b) Islam menetapkan kehormatan diri yang sama harga dan sama
derajat di antara segala golongan dan bangsa.
Allah berfirman, artinya: Wahai segenap manusia,
sesungguhnyakami telah menciptakan kamu terdiri dari laki-laki
dan perempuan dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bergolong-golong untuk kamu berkenal-kenalan satu dengan yang
lainnya (Al Hujurat ayat 113).
Atas dasar itu Islam tidak membenarkan adanya politik perbedaan
warna kulit (ras diskriminasi).
c) Islam memberikan kehormatan diri untuk mendapatkan perlakuan
yang sama di dalam hukum pelanggaran hukum harus dihukum
tanpa memandang jabatan dan pangkat. Khalifah Umar Ibnu
Khattab telah menyuruh seorang Qibthi Mesir untuk membalas
pukulan Muhammad putra Gubernur Mesir, Amru bin Ash.
d) Islam memberikan kehormatan diri untuk mendapatkan keadilan
di dalam vonis hukum.
Allah berfirman, artinya: Sesunguhnya Allah mempertahankan
kamu untuk menunaikan amanat kepada ahlinya. Dan apabila
kamu jatuhkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu
jatuhkan hukum itu dengan adil (an Nisa ayat 58).
Allah berfirman, artinya: Janganlah kebencianmu terhadap
golongan manusia menyeret kamu terhadap perbuatan tidak adil.
Berbuat adillah kamu, adil itu lebih dekat kepada taqwa (al Maidah
ayat 8).
Rasulullah bersabda, artinya: Wahai sekalian manusia
sesungguhmya telah celaka orang-orang sebelum kamu karena
apabila orang-orang lemah (rakyat kecil) yang mencuri, mereka
kenakan hukuman. Demi Allah kalau sekiranya Fatimah putri
Muhammad mencuri niscaya aku potong tangannya (diriwayatkan
oleh Bukhori Muslim dan Ashabus-sunnah al Arba’a).
e) Islam memberikan kehormatan diri untuk mendapatkan tempat
kediaman yang terjamin. Tiap-tiap orang dijamin keamanannya
dalam masyarakat.
Rasulullah bersabda, artinya: Bukanlah telah aku beritahukan
tetang orang mukmin itu. Orang mukmin adalah orang yang lain
merasa selamat dari kejahatan lidah dan tangannya (Akhrojahu
Tabrani, Hakim Ibnu Majjah, dll).
f) Islam memberikan kehormatan diri untuk mendapatkan keadilan
sosial. Sebagai anggota masyarakat tiap-tiap orang harus merasa
aman terhadap harga dirinya, harta, dan nyawanya. Keselamatan
atas harga diri, harta dan jiwanya harus mendapat jaminan dan
perlindungan.
5. Hak Milik
a) Hak menurut pokok-pokok ajaran Islam adalah hak atas manfaat
harta benda, sedangkan zat (materi) benda itu adalah milik Allah
SWT. Allah berfirman, artinya: Kepunyaan Allahlah kerajaan langit
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII PENEGASAN YOGYAKARTA
dan bumi (as Syura ayat 49). Allah berfirman, artinya: Kepunyaan
Allahlah segala yang ada di langit dan di bumi (al Baqarah ayat
248).
b) Harta benda bukanlah tujuan, tetapi alat untuk berbuat kebajikan
sesuai dengan keridloan Allah SWT.
Rasulullah bersabda, artinya: sebaik-baiknya harta bagi orang
yang saleh adalah harta yang dipergunakan untuk kebajikan
(diriwayatkan oleh Bukhori).
c) Pembatasan hak milik: Islam tidak membenarkan adanya
pembatasan. Hak milik yang mengindahkan fungsi sosial harus
diakui dan dilindungi.
Allah berfirman: Janganlah kamu memakan harta orang lain
diantara kamu dengan jalan bathil (al Baqarah ayat 188).
d) Pemerintah dapat memaksa penjualan bahan-bahan pokok
keperluan hidup manusia yang dimiliki seseorang yang berlebih
dari kebutuhannya untuk satu tahun. Qalyubi didalam Minhaj
halaman 156, berkata, artinya: Diantara paksaan yang hak adalah
paksaan seorang hakim kepada seorang yang mempunyai
makanan untuk menjualnya pada saat orang membutuhkannya,
apbila tinggal untuk orang itu makanan cukup untuk satu tahun.
e) Pembukaan untuk tanah-tanah baru: Ajaran Islam mengajarkan
agar para petani memiliki tanah untuk digarap. Di dalam syariat
Islam diatur menganai yang tercantum dalam bab Ihya Ulumuddin
dari kitab-kitab fiqih. Ajaran Islam mengajarkan pula agar tidak
terjadi monopoli atas tanah, serta meganjurkan agar menghindari
diperalatnya tanah untuk mengeruh kekayaan dengan
mengeksploitir tenaga orang lain. Ibnu Abbas berkata: Nabi SAW
mengharamkan muzara’a (maro sawah) tetapi menganjurkan agar
orang lain yang memiliki tanah berlebih dari kebutuhannya dan
kemampuannya menggarap, menyerahkan kelebihan tanahnya itu
kepada saudaranya. Apabila tidak, maka hendaklah dia pegang
sendiri tanah itu.
II. TENTANG SOSIALISME DALAM ARTIAN MORAL
1. Tanpa adanya kesetiaan dan kebutuhan kepada syariat Islam dan azas
ke-Tuhan-an Yang Maha Esa nilai moral yang luhur tidak akan mungkin
ditegakkan, hal itu berarti bahwa masyarakat yang adil dan makmur,
materil dan spiritual yang diridhoi oleh Allah SWT tidak bisa diwujudkan.
Allah SWT berfirman, artinya: Kalau kiranya penduduk negeri itu beriman
dan taqwa, niscaya kami bukakan pintu keberkatan (kemakmuran) dari
langit dan bumi. Tetapi sayangnya meraka pendusta, maka kami
timpahkan atas mereka siksa sebagai balasan atas apa yang mereka
dustakan (al A’raf ayat 96)
2. Allah usaha menurunkan nilai-nilai moral yang tinggi, melakukan
pengindaran/penjualan benda-benda atau barang-barang yang merusak
kesehata jasmani dan rohani, seperti minuman keras, candu dan lain
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII PENEGASAN YOGYAKARTA
lain. Serta pembukaan pintu kemaksiatan seperti rumah kemaksiatan,
perjudian, dan sebagainya. Runtuhnya moral berarti hancurnya mental
yang membawa akibat kelemahan bangsa dan negara.
3. Ajaran Islam pemeluknya berimbang dan berdekat-dekatan. Islam tidak
mengizinkan kehidupan yang berlebih-lebihan pada golongan tingkat
atas. Karena itu Islam mewajibkan pembagian kenikmatan hidup yang
adil dan merata.
Allah berfirman, artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak serta mereka tidak belanjakan di jalan Allah maka beri tahukanlah
kepada mereka tentang azab yang maha pedih bagi mereka, yaitu pada
hari dipandang diatasnya di dalam neraka jahanam maka disetrikalah
dengan emas mereka. Maka kini rasakanlah siksaan karena simpanan
itu (at Taubah ayat 34 dan 35).
Rasulullah bersabda, artinya: Bukanlah golongan kita (orang Islam)
orang yang selalu kenyang tetapi tetangga di sebelah kelaparan
padahal ia tahu.
4. Kemiskinan adalah suatu yang bisa membawa kekufuran, karena
kemiskinan itu harus dilenyapkan. Rasulullah bersabda, artinya: Nyaris
sekali kefakiran itu menjadikan orang kufur.
5. Islam mengikat antara individu-individu dengan rasa kasih saying
diantara sesamanya untuk dapatnya ditegakkan prinsip-prinsip
kehidapan bersaudara yang sesungguhnya.
Rasulullah bersabda, artinya: Tiadalah beriman seorang diantaramu,
sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya
sendiri.
Rasulullah bersabda, artinya: Penderitaan yang diderita oleh orang yang
muslim haruslah pula menjadi penderitaan yang dirasakan oleh
saudaranya. Orang mukmin terhadap orang mukmin lainnya adalah
seperti bangunan yang saling menguatkan yang satu dengan yang
lainnya (diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Turmudzi dari Nasa’a Abu
Musa).
Rasulullah bersabda, artinya: Perumpamaan saling cinta mencintai,
saling kasih mengasihi dan saling tolong menolong orang mukmin
adalah seumpama satu tubuh yang apabila salah satu anggotanta
menderta sakit, seluruh tubuh ikut merasakan dengan tidak bisa tidur
demam (diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim).
Dirumuskan dalam Kongres II
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
29 Desember 1963
Jam 04.50 WIB
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII PENEGASAN YOGYAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar